BORNEONEWS, Puruk Cahu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya memastikan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2018 tidak akan ada lagi temuan pemilih ganda sesudah disahkannya daftar pemilih tetap (DPT).
Angota KPU Murung Raya, Firdana mengatakan dengan adanya aturan baru bahwa DPT harus memiliki kantu tanda penduduk elektronik (e-KTP) maka dipastikan tidak akan lagi pemilih ganda. "Sumber data yang digunakan berdasar dari e-KTP," katanya.
Selain itu data yang didapatkan oleh sistem di Dukcapil tentunya harus lewat prosedur penyaringan yang dilakukan secara nasional, sehingga perekaman sangat penting bagi KPU sebagai dasar untuk menyusun DPT.
"Bila ada kendala tentu berada di Dukcapil, sebab mereka yang berwenang melakukan perekaman, sebab KPU hanya menerima data Kendala lain masih terdapat warga yang sudah meninggal tapi tetap ada dalam DPT, contohnya seperti terjadi pada Pilgub lalu," tambahnya. (SUPRIADI/B-6)








