BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Murung Raya per Februari 2017 sudah melakukan perekaman data kurang lebih 55 ribu dari 65 ribu wajib kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kepala Dukcapi Murung Raya, Asnawiyah mengatakan sampai saat ini data itu belum bertambah karena server e-KTP dalam keadaan rusak akibat tersambar petir.
Disinggung upaya Dukcapi mendata wajib e-KTP sebelum Pilkada 2018? Asnawiyah akan semaksimal mungkin mengejar warga yang belum terekam sehingga saat pilkada, warga bisa menggunakan hak suaranya.
Dalam jemput bola pihaknya tidak hanya dilakukan di ibukota kecamatan saja, tapi langsung ke desa, bahkan ke rukun tetangga (RT). "Yang belum terekan letaknya tersebar sesuai kondisi lapangan, namun pada prinsipnya sampai batas sebelun Pilkada bisa terakomodasi semua," tambahnya. (SUPRIADI/B-6)








