BORNEONEWS, Sukamara – Adanya keluhan yang disampaikan pihak sekolah terhadap pelajar tingkat SMA yang mengonsumsi minuman keras (miras) di lingkungan sekolah diharapkan bisa ditanggulangi secara bersama-sama agar kebiasaan buruk tersebut tidak lagi terjadi.

Wakil Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan, untuk mengatasi pelajar yang mengonsumsi minuman keras saat berada di lingkungan sekolah harus dilakukan secara bersama baik oleh pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya yakni dengan menelusuri asal mula barang haram tersebut.

“Yang pertama adalah peran pihak sekolah untuk bisa menertibkan pelajar tersebut karena masih dalam lingkungan sekolah yakni dengan menerapkan sanksi sesuai dengan aturan sekolah,” kata Windu Subagio, Kamis (2/3/2017).

Menurut Windu, upaya pencegahan dapat dilakukan dengan menelusuri asal muasal minuman keras yang dikonsumsi pelajar tersebut, sehingga pihaknya bisa mengetahui dan memutus peredaran miras. Mengingat sejauh ini pemkab belum pernah mengeluarkan izin untuk penjualan minuman keras.

“Pedagang yang menjual minuman keras kepada pelajar ini harus kita ditertibkan agar peredaran minuman keras hingga dilingkungan sekolah ini bisa ditanggulangi, sebab dampak dari hal semcam inisangat membahayakan dan merusak generasi penerus kita,” ujar Windu Subagio. (NORHASANAH/B-5)