BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dengan masih dikeluarkannya surat keterangan sebagai pengganti e-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kabupaten Murung Raya diharapkan bisa membantu masyarakat dalam melakukan segala urusan, misalnya untuk syarat masuk kerja.
"Jadi surat keterangan itu fungsinya tidak jauh berbeda dengan e-KTP, tapi masa berlakunya habis dalam waktu enam bulan atau sudah dikeluarkannya blangko e-KTP nanti," ungkap Kepala Dukcapil Mura, Asnawiyah, Kamis (2/3/2017).
Asnawiyah mengatakan surat keterangan pengganti KTP itu dapat berfungsi seperti persyaratan mengikuti Pilkada, membuat SIM maupun yang berkaitan dengan pelayanan publik.
"Bila ada masyarakat kebetulan mengalami kendala karena surat keterangan ini, misalnya ditolak oleh instansi maupun perusahan tertentu maka segera laporkan kepada kami (Dukcapil) agar segera diproses," tambahnya.
Dijelaskan, surat keterangan pengganti tersebut memliki keabsahan yang kuat karena untuk mengeluarkannya melalui persetujuan atau izin dari Kementrian dan Dukcapil juga sudah melakukan pemberitahuan kepada pihak Polres Mura agar saat menyarakat inging membuat SIM bisa difasilitasi seperti pemegang e-KTP lainya. (SUPRI ADI/B-6)








