BORNEONEWS, Kuala Kapuas - DPRD Kabupaten Kapuas menggelar sidang paripurna melakukan penggantian antar waktu (PAW) anggotanya, Ida Lampang, Kamis (2/3/2017).

Acara peresmian PAW itu digelar dalam rapat paripurna istimewa masa persidangan I tahun sidang 2017 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan, dihadiri Bupati Ben Brahim S Bahat.

Dasar pelaksanaan peresmian pengangkatan PAW yaitu Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/10/2017 Tanggal 19 Januari 2017 atas nama Ida Lampang dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Kemudian, Ida Lampang oleh partainya ditempatkan pada anggota Komisi IV dan anggota Badan Anggaran (Banggar DPRD Kabupaten Kapuas. Ia sendiri menggantikan Budi Setia, yang dipecat dari anggota legislator setelah tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi beberapa waktu lalu. (DJIMMY NAPOLEON/B-5)