BORNEONEWS, Palangka Raya – Saat ini mungkin masih banyak ditemukan minyak goreng curah di pasaran. Tapi mulai bulan depan, masyarakat pengguna minyak sawit curah harus bersiap karena sudah tidak boleh lagi beredar. Pemerintah pusat sudah melarangnya dan berlaku efektif per 1 April 2017.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas perindustrian dan perdagangan Kalteng, Jenta mengatakan langkah itu guna melindungi konsumen dari beberapa hal, mulai dari kehigienisan dari kuman atau penyakit, kolesterol tinggi, dan risiko penggunaan lainnya.

“Jadi per 1 April 2017 tidak boleh lagi beredar minyak goreng curah, tapi harus kemasan. Ini sudah menjadi regulasi yang di keluarkan pemerintah. Kalau kemasan, itu nanti diberikan beberapa tambahan misalnya ada kadar vitamin A dan perlindungan higienis lainnya” kata Jenta, saat pertemuan TPID di ruang Asisten Setda Kalteng, Kamis (2/3/2017).

Pemberlakukan itu merupakan penundaan. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan kembali menunda pemberlakukan kewajiban penjualan minyak goreng sawit dalam kemasan menjadi per 1 April 2017 dari sebelumnya dijadwalkan per 27 Maret 2016.

Penundaan itu ditetapkan menyusul terbitnya Permendag Nomor 9/M-Dag/PER/2/2016 tentang Perubahan kedua Permendag Nomor 80/M-Dag/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan pada 5 Februari 2016. Alasan penundaan untuk mendukung kesiapan produsen, pengemas, dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban itu. (ROZIQIN/B-6)