BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pulang Pisau dijerat dengan pelanggaran berat oleh tim khusus Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
"Ada dua orang pelanggaran berat, dan tiga dalam pembinaan," kata Kepala BKPP Kabupaten Pulang Pisau Saripudin, Kamis (2/3/2017).
Ia mengatakan telah merapatkan nasib para ASN tersebut termasuk pegawai lainnya yang juga sedang dalam pemeriksaan tim khusus.
Identitas ASN yang sedang dirapatkan tim khusus salah seorang di antaranya yakni Yasin, mantan kepala SDN Kanamit yang dilaporkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Maliku, karena tiga tahun tidak pernah turun kerja.
Sariudin menuturkan, sebelum tim khusus melakukan proses terhadap ASN yang terindikasi melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memiliki kewenangan terlebih dahulu untuk memberikan pembinaan dan teguran adalah atasannya langsung.
"Kita tidak bisa langsung melakukan tindakan dengan yang ASN bersangkutan, karena harus ada laporan tertulis dari kepala OPD (organisasi perangkat daerah) bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi dibina," sebut Saripudin. (JAMES DONNY/B-3)








