BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta pemerintah segera menyesuaikan bea keluar setelah pos tarif produk Crude Palm Oil (CPO) berubah.
"Produk-produk turunan CPO memang seharusnya dikelompokkan dalam kategori yang lebih spesifik," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) GAPKI, Togar Sitanggang, kepada pers di Jakarta, Jumat (3/3).
Kandungan iodine pada produk CPO, menurut Togar, ditentukan oleh panjang proses pemurnian. Kandungan iodine yang lebih tinggi membutuhkan proses yang lebih panjang dan membutuhkan biaya produksi lebih besar.
"Kategorinya memang harus dibedakan karena prosesnya juga berbeda. Setelah pos tarifnya dibedakan, kami harap pemerintah segera menerapkan pungutan atau bea keluar yang berbeda," papar dia.
Pemerintah mulai Maret tahun ini memberlakukan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 sebagai pengganti BTKI 2012. BTKI 2017 adalah hasil harmonisasi pos tarif negara-negara Asean di dalam skema Masyarakat Ekonomi Asean.
Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Iklim Usaha Industri, Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, menambahkan bahwa salah satu perubahan ada pada pos tarif produk berbasis CPO.
"Pemerintah mulai tahun ini menetapkan pos tarif khusus bagi CPO yang memiliki kandungan iodine tertentu dan memisahkan pos tarif biodiesel berdasarkan tingkat kandungan alkil ester," ujar Reni. (NEDELYA RAMADHANI/m)








