BORNEONEWS, Buntok - Bekas anggota TNI Reno Winarto (37), salah satu terduga pelaku pengeroyokan terhadap Serda Maf'rudhon (26), anggota Korem 102 Panju Panjung, juga terlibat kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu. Para pengeroyok anggota TNI itu, disergap petugas di wilayah hukum Polres Barsel.
Kapolsek Dusun Selatan AKP Budiono kepada PPost Jumat (3/2) di ruang kerjanya menerangkan, setelah pihaknya bersama Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, yang dibantu Intelmob Polda Kalteng dan Buser Polres Barsel mengamankan dua tersangka Firmanto (22), warga Buntok dan Andila ( 25) warga Desa Pangkan Kecamatan Paku Barito Timur, dari Jalan Wendu Desa Sanggu Kecamatan Dusun Selatan. Petugas langsung menuju ke rumah tersangka Reno di Jalan Pahlawan RT 31 Buntok.
Dalam proses penangkapan terhadap tersangka Reno, polisi juga menghadirkan ketua RT setempat, sebagai saksi. Ironisnya, saat di lakukan penggeledahan pada baju dan celana tersangka tersebut, polisi berhasil menemukan tiga paket sabu terbungkus plastik bening yang di kuasai tersangka.
"Padahal tiga paket sabu itu sempat di buang oleh tersangka. Namun tindakannya sudah terlihat anggota kita," terang Budiono.
Dari penemuan barang haram itu, petugas juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti lainnya yang di duga sebagai alat isap sabu.
"Tersangka Reno dan kedua rekannya, sudah di amankan di Mapolda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akan tetapi, untuk kasus penemuan sabu dari tangan tersangka Reno, nantinya akan di tangani Satnarkoba Polres Barsel ," demikian Kapolsek Dusel. (H. LAILY MANSYUR/PPOST/N).








