BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengembang perumahan (developer) wajib memberikan 30 persen dari luasan tanah yang menjadi lokasi pembangunan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya. Hal inilah yang dituturkan Rojikinnor, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya, Jumat (3/3/2017).

"Tanah yang diserahkan kepada Pemkot itu bisa digunakan oleh masyarakat sekitar, terserah mereka," jelas Rojikinnor.

Tanah ini bisa saja dimanfaatkan sebagai lapangan olahraga atau bahkan didirikan masjid, taman dan fasilitas lainnya. Caranya dengan menyampaikan usulan kepada walikota. "Harus melaluo persetujuan Wali Kota. Yang pasti tanah itu adalah tanah sosial," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)