BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim masih menyiapkan dakwaan untuk anggota DPRD Kotawaringin Timur, Otjim Supriatna, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) DAK-DR 2001 di Dinas Kehutanan Kotim.
“Perkara Otjim masih belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kita masih menyiapkan dakwaannya. Setelah rampung baru dilimpahkan," kata Kasi Pidsus Kejari Kotim, Hendriansyah, Jumat (3/3/2017).
Hendriansyah mengatakan, pihaknya menunjuk dua JPU untuk menangani perkara Otjim, yakni yakni Hendriansyah sendiri dan Bayu Utomo.
Otjim ditahan setelah berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Kejati Kalteng ke JPU Kejari Kotim beberapa waktu lalu. Adapun penahanannya dititipkan di Rutan Palangkaraya.
Sebelum itu, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng juga telah menahan dan menetapkan Suryo Handoko yang sudah divonis bersalah.
Handoko merupakan pelaksana lapangan dari PT Unisari Adiprima rekanan dalam proyek senilai Rp 3,257 miliar yang bersumber dari DAK-DR 2001 di Dinas Kehutanan. Sementara Otjim saat itu menjabat sebagai kepala dinasnya. (NACO/B-11)








