BORNEONEWS, Kuala Kurun - Laki-laki dengan inisial Non (24) tega menarik isterinya Mer (27) dari dalam mobil dan terjatuh ke tanah hingga tangan dan kakinya terluka terkena kerikil. Akibat perbuatannya, Non dilaporkan ke Polres Gunung Mas. Tersangka terancam dipenjara 5 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunung Mas AKP Keris Aji Wibisono mengatakan kekesarasn dalam rumah tangga itu terjadi di Jalan Damang Sawang, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecatan Kurun, Senin (27/2/2017) pukul 07.30 WIB.

"Terlapor menarik kedua tangan pelapor denga sekuat tenaga dari dalam mobil yang menyebabkan pelapor jatuh ke tanah berkerikil, sehingga mengakibatkan luka lecet pada bagian kaki dan tangan pelapor," ungkap Keris Aji.

Tidak terima diperlakukan kasar oleh Non, kemudian Mer melapor ke Polres Gumas, Senin ( 27/2/2017), sekitar pukul 09.00 WIB. Atas laporan tersebut anggota Satreskrim melakukan pemeriksaan dan menetapkan NON sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara atau denda Rp15.000. (EPRA SENTOSA/B-6)