BORNEONEWS, Sampit - Pengurus DPD tingkat II Partai Golkar Kotawaringin Timur (Kotim) dalam waktu dekat akan membentuk tim pencari fakta terhadap kasus yang menimpa anggota DPRD setempat Otjim Supriatna yang saat ini menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit.

Tim pencari fakta merupakan tindak lanjut instruksi DPP, agar proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Politisi Golkar Otjim tersebut bisa terlaksana.

"Ada proses yang harus dilakukan sebelum adanya PAW, perintah DPP agar dibentuk tim pencari fakta, nanti akan bekerja tim itu sekitar 10 hari," kata Politisi Golkar Rudianur, Jumat (3/3/2017).

Hasilnya nanti kemudian akan ditindaklanjuti ke DPD tingkat I Provinsi Kalteng dan ditembuskan ke DPP. Setelah itu barulah DPP yang akan mencabut keanggotaan Otjim dari Partai Golkar, setelah itu baru dilakukan PAW.

"Nanti yang menunjuk tim tersebut dari DPD tingkat II, kapan pembentukan tim itu nanti akan kami sampaikan jika memang sudah terbentuk,"tegas ketua Komisi II DPRD Kotim itu.

Otjim sendiri merupakan tersangka kedua yang dijebloskan ke penjara, setelah sebelumnya penyidik Kejati menangkap dan menahan Suryo Handoko. Handoko sendiri pelaksana lapangan dari PT Unisari Adiprima rekanan dalam proyek senilai Rp 3,257 miliar bersumber dari DAK-DR. Otjim sendiri kala itu menjabat sebagai kepala dinasnya. (NACO/B-5)