BORNEONEWS, Muara Teweh - Bupati Barito Utara, Nadalsyah mewajibkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurutnya, IMB merupakan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dimiliki setiap pribadi/badan usaha sebelum memulai atau mendirikan suatu objek bangunan sesuai Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
“IMB merupakan salah satu objek retribusi daerah yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Barito Utara. Untuk itu dalam rangka meningkatkan penerimaan retribusi IMB pada tahun 2017 ini diharapkan kepada masing-masing ASN wajib memiliki IMB,” kata Bupati Nadalsyah, Jumat (3/3/2017).
Nadalsyah mengatakan agar melakukan pendataan terhadap ASN/PNS dilingkup kerjanya yang sudah memiliki dan belum memiliki IMB terhadap bangunan peruntukannya tempat tinggal maupun bangunan lainnya yang dimiliki ASN/PNS bersangkutan.
Bupati yang akrab disapa Koyem ini juga menghimbau kepada semua ASN/PNS dilingkup kerjanya yang telah memiliki bangunan peruntukan tempat tinggal maupun bangunan lainnya, namun belum memiliki IMB agar segera mengurus dan membuat IMB.
“Diharapkan kepada ASN/PNS agar turut serta melakukan mensosialisasikan kepada masyarakat agar sebelum mendirikan suatu objek bangunan terlebih dahulu mengurus dan membuat IMB dengan berpedoman pada ketentuan teknis bangunan yang diatur dalam Peraturan yang berlaku,” tegasnya.(RAMADHANI/B-6)








