BORNEONEWS, Nanga Bulik - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Nanga Bulik menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan atau aduan resmi berkaitan dengan dampak dicabutnya subsidi bagi pelanggan PLN dengan daya 900 volt ampere (VA) sejak 1 Januari 2017 lalu.
"Setahu kami (PLN), sejak pertama penyesuaian tarif baru itu belum ada yang lapor," ungkap Menejer PLN Rayon Nanga Bulik, Aditya Yudanto, Jumat (3/3/2017).
Adit juga menyebut, selain tidak ada yang lapor langsung ke PLN, pihaknya juga memastikan bahwa belum ada pengadu atau pelapor yang datanya masuk melalui jalur pemerintah desa, kelurahan ataupun kecamatan, dan sisampaikan ke PLN.
"Secara mekanisme, masyarakat penerima program KIS (Kartu Indonesia Sehat) atau KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang merasa keberatan dengan TDL baru dampak dari subsidi listriknya di cabut boleh mengadu ke pemerintahan desa," katanya.
Kemudian, kata dia lagi, pengadu yang keberatan itu dipersilahkan mengisi formulir pengaduan khusus yang nanti akan dilaporkan dan diverifikasi oleh pusat.
"Tapi sampai saat ini belum ada laporan resmi yang dilaporkan ke kami (PLN)," ujarnya.
Dirinya juga menyebut, sejak 1 Maret 2017, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 900 VA masuk tahap II. Artinya, jika sebelumnya hanya Rp791/kWh, terhitung sejak awal maret tarifnya naik menjadi Rp1.034/kWh. (HENDI NURFALAH/B-5)








