BORNEONEWS, Muara Teweh - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memiliki peran penting yang tidak bisa diremehkan bagi pembangun rumah atau bagunan lainnya.
IMB berfungsi untuk mendapatkan kepastian hukum pada bangunan yang akan didirikan. Sehingga ketika bangunan sudah berdiri, tidak mengakibatkan gangguan atau hal yang bisa merugikan kepentingan orang lain.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara Izhar Safawi mengatakan, setiap pribadi atau badan usaha yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan akan merasakan manfaatnya.
“Dengan adanya IMB dapat mewujudkan tata lingkungan yang teratur, sehingga terjadi keserasian antara lingkungan dan manusia selaku pengguna lahan,” katanya didampingi Kabid Perizinan, Welmansyah, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/3/2017).
Dikatakan Izhar, manfaat dari IMB yaitu mendukung terlaksananya pembangunan yang sesuai dengan rancangan teknis dan tata ruang yang telah direncanakan suatu daerah, memudahkan pengawasan penggunaan bangunan baik secara fungsi maupun dari segi estetika lingkungan, mendapatkan kepastian hukum atas bangunan yang dimiliki, terlihat indah (tidak kumuh), serta dapat memudahkan dalam kepengurusan beberapa kegiatan seperti pengajuan kredit bank, izin usaha ataupun jika timbul transaksi jual beli maupun sewa-menyewa bangunan.
“Manfaat lainnya menyangkut kesehatan, ketertiban bangunan, serta menunjang kelangsungan pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya. (RAMADHANI/B-3)








