BORNEONEWS, Muara Teweh - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara pada tahun ini akan menyosialisasikan kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara bertahap kepada masyarakat.

Termasuk di dalamnya akan disosialiasikan pula IMB gedung penangkaran sarang burung walet. “Dan pada titik akhir, apabila masih banyak bangunan yang belum memiliki IMB, akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP,” ungkap Kepala DPMPTSP Barito Utara Izhar Safawi, Jumat (3/3/2017) .

Dikatakannya, IMB merupakan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dimiliki setiap pribadi atau badan usaha sebelum memulai atau mendirikan suatu objek bangunan. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Ia juga mengatakan, bangunan yang sudah atau belum memiliki IMB akan diberikan tanda berupa stiker. “Kita akan memberikan tanda pada bangunan yang ada IMB dan yang belum memiliki IMB,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-3)