BORNEONEWS, Sampit - Perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret dua pegawai perbankan yakni Aldino Akbar Maulana, staf TSC Bank Mandiri Sampit, dan M Ashadi Caesar manager TSC Bank Mandiri Banjarmasin, sejauh ini belum sampai ke Pengadilan Negeri Sampit pascadilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
“Masih belum kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit, nanti setelah rampung semuanya baru akan kami limpahkan agar segera disidangkan,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kotawaringin Timur, Herry Setyawan, Sabtu (4/3/2017).
Dalam kasus ini, jaksa yang ditunjuk menangani perkara yakni Herry sendiri dan jaksa Dewi Khartika. Sementara itu, berkas perkara keduanya tersangka dibuat terpisah.
Sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian BBM senilai Rp10 miliar melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) tersebut dilimpahkan ke Kejari Kotim pada Kamis (23/2/2017) sore. Meski telah dilimpahkan, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.
Aldino dalam kasus ini adalah orang yang membuat draf SKBDN, di mana Kepala Cabang Mandiri Antasari saat itu dijabat Edwin Gita. Sementara itu, Ashadi adalah orang yang mengubah draf SKBDN saat itu. Sedangkan korban dalam kasus ini ialah Ramlin Mashur, direktur PT Sinar Bintang Mentaya.
Seperti diberitakan, mantan anggota DPR RI Nizar Dahlan, Hasbullah alias Tomy, Direktur PT Sagati Mitra Sulosindo (SMS) Agus Sutedja Affandi, dan Direktur PT Surya Sena Sejahtera (SSS) Lukman Amirudin sudah terlebih dahulu divonis dalam perkara ini.
Kasus ini sendiri berawal pada Januari 2014 lalu, saat korban Ramlin bekerjasama dengan Lukman Amirudin untuk bisnis BBM. Lantaran tidak punya modal, Lukman Amirudin lalu menggandeng perusahaan milik Agus Sutedja.
Agus Sutedja pun ternyata tidak punya modal. Ia lantas meminjam dana ke Bank Syariah Mandiri. Lalu disepakati pembayaran melalui sistem SKBDN Bank Mandiri Antasari Sampit.
Bermodalkan dokumen itu, Agus Sutedja mendapatkan dana talangan. Setelah cair terungkap Bank Syariah Mandiri dapat keuntungan Rp200 juta dari bunga pinjaman itu. Untuk menjamin keamanan, pembayaran dilakukan setelah barang diterima.
Belakangan Lukman Amirudin tidak dapat memenuhi permintaan, lantaran ia beralasan BBM yang dipesannya melalui Nizar Dahlan tidak sampai kepadanya dengan berbagai alasan melalui perentara Tomy yang mengaku anak seorang jenderal dan belakangan diketahui hanyalah seorang satpam.
Di luar dugaan korban, pihak Bank Mandiri malah melakukan pencairan dan secara sepihak mendeposito uang Ramlin Mashur dari rekening pribadi Lukman Amirudin untuk dicairkan. (NACO/B-3)








