BORNEONEWS, Sampit – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kotawaringin Timur (Kotim) sejauh ini masih menunggu proses hukum lanjutan yang dijalani politisi mereka Otjim Supriatna.

Bahkan, DPD Golkar Kotim belum mengambil sikap apapun terkait status Orjim Supriana sebagai anggota DPRD, dengan alasan masih menunggu petunjuk dari DPD Partai Golkar Provinsi Kalteng.

“Kami masih menunggu petunjuk (DPD) provinsi, apa langkah yang akan kami ambil nantinya,” ujar Sekretaris Partai Golkar Kotim Joni Abdi, Sabtu (4/3/2017).

Joni melanjutkan, pihaknya sampai saat ini masih berpedoman pada aturan yang ada untuk melakukan pergantian antarwaktu terhadap wakil rakyat dari Partai Golkar.

Menurutnya, seseorang anggota DPRD bisa di PAW bilamana meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tersandung tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Namun, jika ada petunjuk dari DPD Partai Golkar Provinsi, pihaknya akan 'manut'. ”Jika tidak ada petunjuk dari provinsi kami sendiri tidak berani berbuat apa-apa, karena kami tidak mau melangkahi provinsi,” tukasnya.

Kader Partai Golkar di DPRD Kotim kini berkurang setelah Otjim Supriatna ditahan. Sedangkan sejauh ini belum dilakukan PAW terhadap politikus yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi III tersebut.

Namun, menurut Rudianur, politisi Partai Golkar lainnya, dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk tim pencari fakta, terkait kasus yang kini tengah membelit Otjim Supriatna. Namun kapan pembentukan tim itu, Rusianur belum bisa memastikan.

Otjim Supriatna menjadi tersangka kedua yang sudah ditahan dalam kasus korupsi proyek senilai Rp3,257 miliar yang bersumber dari DAK DR 2001 di Dinas Kehutanan. Saat itu, Otjim menjabat sebagai kepala dinasnya. (NACO/B-3)