BORNEONEWS, Buntok - Polsek Gunung Bintang Awai (GBA) bersama tim kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) memantau titik rawan kebakaran, Sabtu (4/3/2017).

Kapolsek GBA, Iptu Nurtata mengatakan, pemantauan ini melibatkan sejumlah petugas yang tergabung dalam tim Karhutla Kecamatan GBA mengitari berbagai kawasan hutan kayu, semak belukar dan lain-lain. "Pemantauan ini dilakukan untuk melakukan pemetaan lahan yang mudah terbakar di wilayah hukum Polsek setempat," kata Nurtata kepada Borneonews, Sabtu (4/3/2017).

Selain melakukan pemantauan, lanjut dia, pihaknya juga memasang spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan. Serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar sembarangan.

Menurutnya, dalam upaya mencegah karhutla masyarakat saling bahu membahu dengan instansi terkait. Sehingga pencegahan dini benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik.

Ia menegaskan, membakar hutan, lahan, pekarangan, ilalang dan semak belukar adalah tindakan melanggar hukum. "Apabila ketahuan akan dijerat dengan sanksi pidana pasal 187 KUHP. Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dipidana maksimal 12 tahun penjara," tegas dia. (URIUTU DJAPER/B-2)