BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kapolda Kalteng Brigjen Polisi Anang Revandoko telah mengeluarkan warning (peringatan) berupa maklumat bagi para pembakar lahan di seluruh wilayah hukumnya.

Maklumat Kapolda dengan Nomor Mak/1/II/2017 itu mengacu pada Pasal 187 dan 188 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun jika tidak sengaja dan 12 tahun jika sengaja. "Sesuai aturan sudah jelas, pelaku pembakaran hutan dan lahan ada sanksi pidana-nya," beber Kapolda pada saat peresmian Pondok Baca 'Melek Huruf' yang dibangun Ditpolair Polda Kalteng di Daerah Aliran Sungai (DAS) kumai, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Sabtu (4/3/2017).

Sementara, lanjut dia, UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan Pasal 78 dengan tegas menyatakan, apabila dengan sengaja membakar hutan dapat dikenakan sanksi 15 tahun kurungan dan/atau denda Rp5 miliar.

Sedangkan, UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 99 ayat (1) menyatakan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Pada Pasal 108 UU yang sama menyatakan, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Aturan lain, UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan menegaskan, bagi setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Dan Perda Kalteng Nomor 5/2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, memberikan ancaman hukuman maksimal 6 bulan dan denda Rp5 miliar. "Semua aturan tentang karhutla senada, sama-sama ada acaman pidana. Jadi maklumat ini sudah jelas dasar hukumnya," ujar Anang Revandoko.

Menurutnya, pelaku pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak kejahatan karena menimbulkan terhadap kerusakan lingkungan, terganggunya kesehatan dan kehgiatan masyarakat, serta merusak citra bangsa di lingkungan masyarakat internasional.

Namun demikian, Kapolda Kalteng ini menyatakan, pihaknya lebih mengutamakan tindakan preventif atau pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.(FAHRUDDIN FITRIYA/B-8)