BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus melakukan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), salah satunya memberikan kewajiban kepada perusahaan untuk penanggulangannya.
"Sebagai langkah antisipasi karhutla, perusahaan wajib memiliki alat pemadam kebakaran," kata Penjabat (Pj) Bupati Kobar, Nurul Edy, Minggu (5/3/2017).
Dia menegaskan, penanganan karhutla bukan hanya tanggungjawab pemerintah melalui Satgas Penanggulangan Karhutla, melainkan juga semua pihak baik masyarakat maupun perusahaan yang beroperasi di Kobar.
"Diharapkan pihak perusahaan turut aktif membantu pemadaman saat terjadi karhutla di wilayahnya masing-masing," pesannya.
Selain itu, lanjut Nurul Edy, perusahaan diminta membentuk unit khusus pemadam kebakaran dengan memberikan pelatihan kepada karyawan.
Di sisi lain, Nurul Edy mengakui unit damkar yang dimiliki pemkab sangat terbatas jumlahnya. Hal ini akan menyulitkan menjangkau luasan wilayah tersebut jika terjadi kebakaran.
"Dengan keberadaan unit damkar di setiap perusahaan, akan memudahkan menangani karhutla di lapangan. Terutama di wilayah yang sulit dijangkau unit damkar milik pemkab," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-11)








