BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara diharapkan dapat membuat suatu peraturan daerah (Perda) tentang pemerintahan desa.

Anggota DPRD Barito Utara, Sinaryati mengatakan dengan adanya Perda pemerintahan desa maka diharapkan kepala desa mempunyai wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan aparat desanya.

“Sehingga bila tidak sejalan maka kepala desa yang bersangkutan bisa memberhentikan bawahannya” ungkapnya.

Oleh karenanya para kepala desa sangat mengharapkan adanya Perda pemerintah desa agar dalam mengambil keputusan lebih bisa terarah dan ada payung hukumnya, tandasnya. (RAMADHANI/B-6)