SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Sebanyak 5 koperasi di Kabupaten Sukamara dibubarkan oleh Kementrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) melalui Surat Keputusan yang diterima Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Sukamara.

Kasi Koperasi Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Sukamara Ahmad Husaini mengatakan, surat keputusan (SK) pembubaran tersebut dikeluarkan Kementrian sejak Desember 2016 lalu, namun baru diterima pada 9 Februari 2017.

"Berdasarkan hasil monitoring Kementerian, 5 koperasi tersebut masuk data base sebagai koperasi yang sudah tidak aktif lagi," kata Ahmad Husaini, Minggu (5/3/2017).

Menurut Husaini, 5 koperasi tersebut juga sudah tidak aktif melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut.

Lima koperasi yang dibubarkan, adalah Koperasi Komashut Desa Semantun, Koperasi KPB Baringin Sukamara, KUD Permades Desa Sekuningan Baru, KUD Bina Karya Kelurahan Kuala Jelai dan KUD Teruntum Jaya Desa Sei Pasir. (NORHASANAH/B-5)