BORNEONEWS, Buntok - Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menyatakan syarat untuk membeli gas elpiji 3 kilogram harus menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Barsel Dekma, mengatakan syarat itu berdasarkan hasil rapat pihaknya dengan PT Pertamina, Distemben Provinsi Kalteng, dan pangkalan elpiji.
"Hasil rapat tersebut bahwa pembelian gas elpiji bersubsidi 3 kilogram wajib menggunakan fotokopi KTP," kata Dekma kepada Borneonews, Senin (6/3/2017).
Syarat itu dikeluarkan karena gas elpiji bersubsidi peruntukannya bago masyarakat pra sejahtera. Sehingga dengan adanya fotokopi KTP akan diketahui status si pembeli, apakah ASN atau benar-benar warga pra sejahtera.
Jika pembelinya ASN, tidak akan dijual karena peruntukannya bagi warga kurang mampu. "Ini dilakukan agar gas elpiji bersubsidi tepat sasaran," ucap dia. (URIUTU DJAPER)








