BORNEONEWS, Buntok - Gas elpiji bersubsidi atau 3 kilogram tidak boleh dijual di tingkat pengecer. Hal itu diungkapkan, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Selatan Dekma saat ditemui Borneonews di ruang kerjanya, Senin (6/3/2017).

Dekma mengatakan, keputusan itu merupakan hasil rapat antara Dinas Perdagangan Barsel, Distamben Provinsi Kalteng, PT Pertamina, dan pemilik pangkalan gas elpiji.

"Telah disepakati bahwa pengecer tidak boleh menjual gas elpiji 3 kilogram," kata Dekma.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan penertiban bila Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng tentang aturan tersebut telah diterbitkan.

Meski begitu, Dekma tetap mengimbau masyarakat untuk membeli gas elpiji 3 kilogram di pangkalan. "Karena peruntukan gas elpiji bersubsidi ini bagi masyarakat pra sejahtera atau warga kurang mampu," sebut dia.

Di pangkalan, pembeli diwajibkan menyerahkan fotokopi KTP. Ini salah satu cara untuk melihat statu pembeli, apakah masuk kategori prasejahtera atau menengah ke atas?

Menurutnya, dalam waktu dekat Dinas Perdagangan juga akan menyosialisasikan terkait pembelian dan harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji ini kepada masyarakat. (URIUTU DJAPER/B-3)