BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) baru tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di 2017 ini karena Peraturan daerah (Perda) lama sudah berusia tua dan tidak sesuai dengan peraturan perundangan baru di atasnya.

Raperda baru yang berasal dari pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng itu diajukan pada rapat paripurna (Rapur) ke-2 masa sidang di gedung DRRD Kalteng, I Senin (6/3/2017).

"Perda yang berkaitan dengan pengendalian Karhutla yakni Perda nomor 5 tahun 2003 sudah berusia cukup lama dan tidak sesuai dengan peraturan perundangan baru diatasnya," ungkap Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail mewakili Gubernur Kalteng.

Untuk itu, lanjut Habib, perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian baok dalam hal substansi maupun dalam hal semangat dan strategi hal-hal yang diatur. Habib juga berjanji dalam Raperda baru nantinya lebih menekankan pada aspek pemberdayaan, kemitraan, dan pencegahan. (M ROZIQIN/B-8)