BORNEONEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, Nadalsyah pada apel gabungan mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 yang intinya mengamanatkan perlunya restrukturisasi kelembagaan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dengan misi utama tercapainya struktur birokrasi ideal yang tercermin dari jumlah dan jenis lembaga maupun komposisi jabatan yang ada didalamnya terkait dengan prinsif efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan organisasi pemerintahan.

“Tindak lanjut dari PP ini kita telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2016 dan Perbub Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah,” jelas Nadalsyah, Senin (6/3/2017).

Disampaikan, implementasi kesemua perangkat hukum, diwujudkan melalui adanya serangkaian acara pelantikan/pengukuhan pejabat struktural di semua level aselon, mulai dar pejabat tingkat tinggi pratama, administrator, dan pengawas.

“Pelaksanaan pelantikan /pengukuhan terakhir kali kita laksanakan pada 6 Februari 2017 yang mana masih merupakan kelanjutan rangkaian berlanjut dari pelaksanaan kegiatan pelantikan/pengkuhan sebelumnya pada 28 Desember 2016,” jelasnya. (RAMADHANI/B-6)