BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Guna penuntasan perekaman pembuatan KTP elektronik bagi warga wajib KTP, percepatan penerbitan kartu tanda penduduk tersebut dibatasi hingga 30 September 2017 mendatang.
"Penetapan batas waktu itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471/1768/Bj, tentang percepatan penerbitan KTP elektronik," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan, Mansyur Ibrahim, di Kuala Pembuang, Selasa (7/3/2017).
Dia menambahkan, batas waktu itu juga terkait dengan persiapan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dan lain- lain untuk pelaksanaan Pilkada Seruyan yang digelar tahun 2018 mendatang.
"Kami berharap warga Seruyan yang sudah wajib KTP elektronik ini, untuk segera melakukan perekaman baik di kantor dinas ataupun kecamatan. Supaya nanti, dalam pelaksanaan Pilkada Seruyan dapat memberikan hak pilihnya," harapnya.
Mengingat keterlibatan aktif peran serta masyarakat Seruyan dalam mensukseskan pelaksanaan pilkada tersebut, salah satunya ikut dipengaruhu dengan data jumlah pemilih yang nanti bisa memberikan hak suaranya.
"Sampai saat ini masih tersisa 10.551 jiwa warga Seruyan yang masih belum memiliki KTP itu. Jumlah tersisa itu masih sangat banyak dari 107.712 jiwa yang sudah memiliki KTP elektronik," ungkapnya. (PARNEN/B-5)








