BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Negeri Hubungan Industrial di Palangka Raya akan menggelar sidang pembacaan keputusan atas gugatan para karyawan PT Bara Prima Mandiri (BPM) site Barito Selatan, hari ini, Selasa (7/3/2017). Karyawan sudah setahun mengajukan sidang gugatan melalui PHI Palangka Raya karena mediasi dengan pihak perusahaan yang difasilitasi Disnaker setempat tidak ditindaklanjuti pihak perusahaan.

Dalam rilis Basuki, Kharis dan Heriko mewakili karyawan PT BPM menyebutkan, gugatan kali ini yang kedua. Yang pertama tidak dihadiri, dengan alasan surat yang dikirim pengadilan tidak sampai ke alamat perusahaan. Karena perusahaan sudah tidak beroperasi dan kantornya di Jakarta sesuai alamat terakhir juga sudah tidak beroperasi.

Gugatan tahap kedua yang kembali didaftarkan, November 2016 melibatkan pihak pemerintah daerah setempat, yang dapat menguatkan putusan meskipun nantinya tidak dihadiri oleh pihak perusahaan dengan alasan apapun. Setelah 3 kali sidang pada gugatan tahap kedua ini, sampailah tahap akhir pembacaan keputusan. Pada sidang sebelumnya telah dihadirkan saksi dari masyarakat sekitar perusahaan dan saksi ahli dari Disnaker setempat, yang semua saksi menguatkan gugatan karyawan.

Karyawan mehyebutkan, proses panjang para karyawan menuntut haknya, dari proses mediasi, gugatan pertama dan kedua, hinggi kini telah berlangsung selama 2 tahun. Untuk mengurus ini semua, karyawan beberapa kali iuran untuk operasioanal sidang di Palangka Raya. Sementara dari pihak perusahaan sama sekali tak pernah menghadiri sidang.

Karyawan berharap dapat segera mendapatkan haknya entah apakah melalui jalan lelang aset perusahaan, atau setelah putusan ini pihak perusahaan datang untuk menyelesaikannya sesuai amar putusan dari pengadilan. "Proses kami selama ini bisa ditelusuri dari laman blog kami http://pekerjabpm.blogspot.co.id."

Seperti diberitakan sebelumnya, para karyawan sempat mengancam membekukan perusahaan batu b ara PT Bara Prima Mandiri, apabila perusahaan tidak membayarkan gaji selama enam bulan. Heriko Priono selaku perwakilan karyawan dalam mediasi yang dihadiri Direksi dan komisaris PT BPM, di aula Dinsosnakertrans Barito Selatan, Senin (22/3/2016) sore, menyebutkan, paling lambat 30 Maret 2016, perusahaan harus bayar gaji kami selama enam bulan.

"Jika sampai batas waktu masih belum dibayarkan, terpaksa kami menjual aset perusahaan,” tandas Heriko Priono selaku perwakilan karyawan dalam mediasi yang dihadiri Direksi dan komisaris PT BPM diaula Dinsosnakertrans, Senin (22/3/2016) sore.

Selain itu, karyawan juga menuntut haknya untuk dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hasil kesepakatan dalam mediasi tersebut, semua sepakat apabila sampai batas waktu yang ditentukan perusahaan tidak memenuhinya, aset perusahaan di Site Patas akan dibekukan dan akan diambilalih oleh pemerintah daerah.Heriko menyebutkan, Kesepakatan itu sudah dituangkan dalam berita acara, ditandatangani oleh karyawan, direksi dan komisaris serta diketahui oleh Dinsosnakertrans.

Di tempat yang sama, Direksi PT BPM, Yudha Tresno didampingi komisaris Suwarno, mengaku prihatin atas persoalan pekerja yang belum mendapatkan gajinya selama enam bulan. Pihaknya telah mendesak direksi dan pemegang saham lainnya untuk menjual aset perusahaan untuk membayarkan hak pekerja. "Hal itu kita sampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun selalu tidak mendapatkan respon.”

Dalam dua kali RUPS, yang datang cuma Yudha Tresno dan Suwarno. PSementara pemegang saham lainnya, termasuk SKP dari India sebagai pemegang saham mayoritas, tidak datang.Yudha menambahkan, seharusnya yang datang dalam mediasi ini adalah direktur utama dan direktur operasional yang bertanggungjawab atas operasional serta pendanaan perusahaan. (Uriutu Djaper/RO/N).

‪