BORNEONEWS, Kasongan - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Katingan mengamankan dua orang warga, yakni Gustino (43 tahun), warga Buntut Bali, Kecamatan Pulau Malan dan Suprianto (22), warga Pendahara, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing (TSG), Senin (6/3/2017) pukul 14.30 WIB.

Kedua warga itu ditangkap polisi saat tengah asyik bermain judi bola gulir di Desa Tarusan Danum, Kecamatan TSG.

Menurut Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono, berdasarkan rilis yang diterima borneonews.co.id, Selasa (7/3/2017), dari tangan kedua warga itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp119 ribu, dan satu bola gulir warna biru.

"Mereka berdua tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan perjudian jenis bola gulir di Desa Tarusan Danum," kata Kapolres.

Akibat perbuatan itu, kedua pelaku dikenai Pasal 303, Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP. (ABDUL GOFUR/B-3)