BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Parlas Nababan membantah hakim tidak berada di tempat hingga menyebabkan persidang pada Selasa (7/3/2017), tertunda. Dia mengatakan, sidang baru bisa digelar jika para pihak telah siap.

"Hakim ada saja. (Belum ada sidang karena) para pihak belum siap," kata Parlas Nababan saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/3/2017) siang.

Parlas menuturkan, sidang baru bisa dimulai bila para pihak telah lengkap. Para pihak itu yakni jaksa, pengacara, terdakwa, dan majelis hakim.

Prosesnya, jika pihak telah siap, biasanya panitera melapor ke hakim. Baru kemudian sidang dimulai.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari pagi hingga sekitar pukul 13.00 WIB, tidak ada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Padahal ada 20 tananan yang dijadwalkan menjalani sidang hari ini. (RONI SAHALA/B-3)