BORNEONEWS, Palangka Raya – Ada perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas, eh Wakil Bupati Kapuas Muhajirin, mengaku tidak tahu-menahu.

Hal ini terkuak pada pertemuan mediasi multipihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di ruang rapat komisi, Selasa (7/3/2017).

Perusahaan HTI yang beroperasi di Kabupaten Kapuas yakni PT Industrial Forest Plantation (IFP) yang berlokasi di Tahasak Bor, Dusun Bereng Basuran, Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai.

Tetapi menurut Wakil Bupati Muhajirin dirinya tidak mengetahui keberadaan perusahaan tersebut. Gara-garanya, pihak perusahaan tidak mau lapor kepada kepala daerah. Karena itu, ia menyarankan pimpinan perusahaan agar segera melapor ke bupati dan wakil bupati Kapuas.

“Saya minta agar pimpinan atau direksi perusahaan lapor ke bupati supaya tahu, dan nanti ada ekspose dengan beberapa dinas teknis terkait,” ujar Muhajirin.

Sementara itu, Direktur Utama PT IFP Lin Ming Lai menyebut perusahaan beroperasi saat ini adalah hasil dari take over. Nama perusahaan tetap. Namun kepemilikannya yang berubah. PT IFP telah ada sejak 2009, namun baru beroperasi pada 2016 setelah ia membelinya dari pemilik lama. (ROZIQIN/B-3)