BORNEONEWS, Puruk Cahu - Wakil Bupati Murung Raya, Darmaji setuju pemberian sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang keluyuran saat jam kerja tanpa alasan jelas
Menurut Darmaji saat dikonfirmasi Borneonews.co.id via WhatsApp mengatakan dalam pemberian sanksi tersebut tentu untuk memberikan rasa disiplin maupun tanggung jawab mereka sebagai abdi negara untuk melayani masyarakat.
"Sebenarnya saja dari dulu setuju adanya pemberian sanksi ini terhadap para ASN yang keluyuran tidak jelas yang setiap hari selalu ada terlihat di jalan pada saat jam kerja," ungkap Darmaji, Selasa (7/3/2017).
Disampaikan tentunya untuk menekan ketidakdisiplinan minimal ada Perbup yang mengatur, sehingga para petugas, yang dalam hal ini para Satpol PP bisa melakukan pemantaau terhadap ASN yang berada di luar pada saat jam kerja.
"Sanksi juga berlaku bagi pegawai kontrak maupun honor. Memang rencana tersebut sudah ada dan tinggal waktu saja untuk melakukannya," tambahnya. (SUPRIADI/B-6)








