BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Bupati Kapuas Muhajirin mengaku tidak tahu ada perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Industrial Forest Plantation (IFP) beroperasi di wilayahnya.
Hal itu terungkap saat pertemuan mediasi multi pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kalteng yang digelar di ruang rapat komisi tersebut, Selasa (7/3/2017).
Menurut Muhajirin, ia tidak tahu karena perusahaan tidak mau melapor kepada pemerintah daerah. Ia menyarankan pimpinan perusahaan agar segera melapor diri.
“Saya minta agar pimpinan atau direksi perusahaan lapor ke Bupati supaya tahu, dan nanti aga ekspose dengan beberapa dinas teknis terkait,” kata Muhajirin.
Sementara menurut pihak perusahaan, PT IFP yang beroperasi saat ini merupakan hasil dari take over. Nama perusahaan tetap namun kepemilikan saja yang berubah. PT IFP, kata Direktur Utama PT IFP, Lin Ming Lai, telah ada sejak 2009, namun baru beroperasi pada 2016, setelah ia beli dari pemilik lama
Areal konsesi PT Industrial Forest Plantation (IFP) berada di Tahasak Bor, Dusun Bereng Basuran, Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. (M ROZIQIN/B-8)








