BORNEWS, Sampit - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Kimur (Kotim) siap memediasi atau menjadi penengah antara pihak perusahaan dan karyawannya, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, penyelesaian permasalahan PHK dapat dilakukan dengan dua cara. Baik secara bipartit musyawarah mupakat antara perusahaan dan karyawan. Atau mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat," ujar Kepala Disnakertras Kotim, Bima Ekawardhana, Selasa (7/3/2017).
Dia menjelaskan, penyelesaian PHK melalui bipartit hanya dapat dilakukan selama 30 hari. Jika tidak menemukan jalan keluar, maka salah satu atau kedua belah pihak dapat mencatatkan permasalahan di disnakertrans.
Kemudian, disnakertrans akan melakukan mediasi secara musyawarah dan kekeluargaan. Hal itu dilakukan agar PHK dapat disetujui kedua belah pihak.
"Dalam musyawarah ini, kami akan mengeluarkan anjuran kepada kedua belah pihak. Jika disetujui, akan dilakukan penandatanganan kesepakatan," kata Bima.
Namun jika langkah mediasi tidak menemukan kesepakatan, pihak perusahaan atau karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Palangka Raya.
Sementara selama tahun 2017 ini, setidaknya terdapat tujuh kasus PHK yang dimediasi Disnakertrans Kotim. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








