BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Jhon Krisli meminta Komisi I dan Badan Legislasi (Baleg) mengundang sejumlah instansi terkait yang tergabung dalam panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) kabupaten setempat.
Salah satunya untuk membahas pelaksanaan Pilkades serentak nantinya, mengingat ada beberapa masalah yang dihadapi, agar pelaksanaannya jangan sampai ditunda lagi. Dan harus dilaksanakan pada jadwal yang sudah ditentukan Juli mendatang.
"Saya melihat hanya ada beberapa masalah terkait persyaratan di mana dimensi persepsi domisli yang saya cermati yang jadi persoalan, dalam ketentuan minimal berdomisili enam bulan dibuktikan dengan KTP, ini persepsinya yang akan kita samakan," kata Jhon, Rabu(8/3/2017).
Dijelaskan Jhon masalah itu muncul saat persyaratan calon diserahkan, manakala jika tidak memenuhi syarat maka bisa gugur. Namun demikian Jhon melihat itu bukanlah masalah yang begitu besar dan tidak akan ganggu proses Pilkades di 81 desa.
"Ini hanyalah persepsi yang berbeda dalam memahami perda saja," tukasnya.
Dari itu ia memastikan masalah Pilkades ini tidak akan sampai pada revisi perda, karena menurutnya itu akan memakan waktu yang lebih lama bahkan jika itu dilakukan dikhawatirkan akan menggangu jadwal yang sudah ditetapkan. Langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah itu menurut Jhon dengan melakukan revisi peraturan bupatinya (Perbup) saja.
"Tidak bisa kita serta merta revisi perda dengan secepat mungkin, karena ada mekanisme yang harus kita lalui, kalau pandangan kami dalam Perbup saja, turunan Perda ada Perbup nah di petunjuk pelaksananya itu yang direvisi," pungkas Jhon. (NACO/B-5)








