BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) Wahyudi menyayangkan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat, Ardianur, yang tidak mau buka suara, bahkan yang ada justru penasihat hukum mereka yang koar-koar agar penyidik bisa menyeret pejabat lain.
"Itukan kicauan Penasihat Hukumnya, kalau kicauan Penasihat Hukumnya cuma jadi omong kosong," kata Wahyudi, menanggapi pernyataan kuasa hukum Ardianur, Sukarlan Fachrie Doemas, Rabu (8/3/2017).
Harusnya, menurut Wahyudi, semestinya justru Ardianur yang berkicau di BAP atau dalam persidangan sehingga punya kekuatan sebagai alat bukti untuk ditindaklanjuti oleh penyidik Kejaksaan. Bahkan pernyataan Wahyudi ini sendiri juga hampir sama saat ia menanggapi keinginan kuasa hukum Darini Kurniawati yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu beberapa waktu lalu. Di maana justru kuasa hukum mereka yang getol agar penyidik memproses pihak-pihak lain yang mereka nilai harus bertanggung jawab dalam korupsi alat ukur tekanan udara di BLH Kotim itu.
Sementara, para terdakwa sendiri selama diperiksa di tingkat penyidik jaksa hingga sidang mengaku tidak tahu menahu dalam kasus itu, akan tetapi di sisi lain dalam pembelaan yang diuraikan oleh kuasa hukum mereka menyebut ada pihak lain yang harus bertanggung jawab, diantaranya panitia perencanaan dan pokja di LPSE Sampit.
Sebelumnya kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Ardianur meminta penyidik Kejaksaan Negeri Kotim menyeret sejumlah pihak yang dinilai turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Di antaranya panitia perencanaan dan pokja LPSE.
"Siapa pun yang mengerjakan proyek itu pasti akan masuk. Karena dari awal kesalahan ada pada panitia," kata Sukarlan Fachrie Doemas, kuasa hukum Ardianur, Selasa (7/3/2017).
Ardianur dalam kasus ini dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta atau diganti tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan untuk membayar uang penganti kerugian negera sekitar Rp373 juta. Jika tidak diganti dengan pidana 2,3 tahun penjara.
Ardianur adalah terdakwa kedua dalam kasus ini. Sebelumnya Pengadilan Tipikor Kalteng menjatuhi hukuman selama 3,5 tahun penjara kepada mantan PPK proyek itu yakni Darini Kurniawati. Mereka menjadi pesakitan dalam kasus korupsi alat ukur tekanan udara di BLH Kotim pada 2011 lalu dengan pagu anggaran sekitar Rp800 juta karena adanya mark up. (NACO/B-5)








