BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Semenjak berlangsungnya Operasi Simpatik Telabang 2017, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melonjak hingga 100 persen lebih.
Kasatlantas Polres Kobar, AKP Asdini Pratama Putra mengungkapkan, kenaikan permohonan SIM itu mulai mengalami peningkatan secara signifikan sejak memasuki Maret 2017.

Selain meningkatnya kesadaran masyarakat, ujar Kasat, kenaikan itu disinyalir lantaran petugas yang melakukan razia dengan sandi Operasi Simpatik Telabang 2017, lebih memilih memberikan teguran sekaligus mengarahkan pengendara yang belum memiliki SIM untuk segera mengajukan permohonan.

"Bagi pengendara yang terjaring razia, kami langsung arahkan untuk segera mengajukan permohonan ke Satpas SIM," terang Asdini kepada Borneonews, di Pangkalan Bun, Rabu (8/3/2017).

Hari biasa, sebut Asdini, permohonan SIM hanya berkisar antara 40 hingga 50 pemohon. Semenjak memasuki bulan Maret ini, pemohon SIM bisa mencapai 100 hingga 120 orang per hari.

Asdini membeberkan, sepanjang tahun 2017 jumlah pemohon SIM mecapai 2.028 orang. Dengan rincian, Januari sebanyak 1.238 pemohon dan Februari sebanyak 790 pemohon. Sementara, Maret ini, ia memperkirakan ada kenaikan cukup signifikan. "Bulan Februari pemohon sempat menurun, karena petugas Satpas SIM ikut pengamanan Pilkada Kobar 2017."

Kasat mengatakan, syarat pembuatan SIM tersebut sangat mudah dan cepat. Asalkan, si pemohon mengikuti semua persyaratannya. Biaya pembuatan SIM sebesar Rp120 ribu untuk SIM A dan biaya SIM C sebesar Rp100 ribu.

"Dibayarkan langsung ke bank yang ada di lokasi pembuatan SIM. Kalau ada yang meminta lebih segera laporkan kepada personil Provost di lokasi pendaftaran," tandas Asdini. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).