BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Mayoritas pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) gagal saat tes praktik. Rata-rata penyebab kegagalan itu karena peserta grogi saat tes praktik berkendara di lintasan ujian.

"Kalau untuk ujian teori sekitar 60 persen bisa lulus. nah saat masuk uji praktIk hanya sekitar setengahnya yang berhasil," kata Kepala Urusan SIM Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Kotawaringin Barat , Brigadir Polisi Agus , Rabu (8/3/2017).

Sepanjang Januari hingga Februari 2017, pemohon di Satpas SIM Satlantas Polres Kobar mencapai 2.038 orang yang didominasi usia pelajar yang telah cukup umur membuat SIM baru. 

Bagi pemohon SIM baru yang belum pernah ikut uji praktik, lanjut Agus, pihaknya mempersilakan para pemohon untuk latihan uji praktik di saat akan dilakukan tes maupun seusai jam kerja. "Satu jam sebelum tes kami persilakan dicoba dulu, kadang ada juga warga yang datang diluar jam dinas untuk mencoba lintasan uji praktik, tidak apa-apa," ujarnnya.

Untuk mendapatkan SIM, terang Agus, pemohon tidak harus takut kepada anggota kepolisian, sehingga kadang enggan melakukan permohonan SIM. "Tidak memiliki SIM justru melanggar peraturan lalu lintas saat berkendara," tuturnya.

Adapun persyaratan permohonan SIM baru, jelas Agus, antara lain fotokopi KTP, surat keterangan dokter, mengisi formulir dan membayar PNPB sesuai PP 50 tahun 2010 yakni SIM C baru Rp100 ribu sementara SIM A,B1,B2 dan Umum sebesar Rp120 ribu. "Kalau perpanjangan SIM C Rp75 ribu, SIM A, B, B1 umum Rp80 ribu," rinci Agus. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)