BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) hibah Pemerintah Pusat melalui Kementrian ESDM RI di Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau yang dibantun 2016 lalu akan dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Bajurung Raya.
"Sudah resmi, pak Bupati (Marukan) telah memutuskan bahwa pengelolaan PLTBg ini nantinya akan dikelola oleh Perusda Bajurung Raya," kata Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Lamandau Budi Prastowo, kepada Borneonews, Rabu (8/3/2017).
Pengelolaan PLTBg tersebut, sambung Budi, merupakan pengelolaan dengan sistem Excess Power, dimana jaringan distribusinya akan menjadi tanggungjawab PT PLN, sehingga Perusada Bajurung Raya akan mendapat keuntungan penjualan daya terhadap PLN.
Budi menyebut, pengelolaan dengan sistem Excess Power yang nantinya akan diberlakukan, memiliki keuntungan tersendiri bagi perusada, karena perusda tidak harus bertanggungjawab terhadap mengadaan jaringan untuk para pelanggan.
"Artinya, Perusda Bajurung Raya tidak harus ribet dengan urusan jaringan, mereka nanti hanya akan mengelola PLTBg-nya dan mendapat keuntungan dari hasil jual daya-nya," beber Budi.
Seperti diketahui, ujicoba PLTBg sendiri rencananya akan dilakukan akhir bulan Maret 2017 ini. Meskipun tidak langsung beroperasi, ujicoba yang akan dilakukan dianggap merupakan langkah maju untuk mengetahui apakah PLTBg tersebut sudah dapat digunakan atau belum. (HENDI NURFALAH/B-5)








