BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Selain polisi dan ASN yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas angkutan jalan (Dinas Perhubungan), tidak boleh merazia pengendara di jalan umum.

Kasatlantas Polres Kobar, Asdini Pratama Putra menegaskan, aturan tersebut secara rinci telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Ia mengatakan pada pasal 1 angka 2 PP Nomor 42/1993 menyebutkan, razia atau pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Sedangkan dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub). "Merujuk aturan itu, hanya polisi dan Dishub yang boleh melakukan razia pengendara," ujar Asdini kepada Borneonews, Rabu (8/3/2017).

Ia mengatakan, razia yang digelar juga tidak asal melakukan pemeriksaan. Ada sejumlah prosedur yang harus dipatuhi petugas. Polisi maupun PNS yang melakukan razia wajib memegang surat tugas, berseragam lengkap dan adanya plang pemberitahuan di tempat razia. "Jadi tidak asal menggelar razia, apalagi jika dilakukan oleh pihak lain yang tidak memiliki kewenangan. Pengendara berhak mempertanyakannya," pungkas Asdini. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)