BORNEONEWS, Sampit - Wahyuni (23) warga Jalan Tinjau IV, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang ditangkap Polsek Ketapang atas kasus pencurian pakaian itu mengaku nekat melakukan untuk gaya-gayaan.

“Baju tersebut saya pakai sendiri untuk gaya-gayaan saja,” ujar Wahyuni di hadapan penyidik, Rabu (8/3/2017).


Namun upaya mempercantik diri membuat dirinya dipenjara karena mencuri pakaian di sejumlah butik dan toko pakaian. 


Kendatipun pengakuannya untuk dipakai sendiri, polisi tak memercayainya begitu saja. Mereka menduga pakaian curian itu dijual tersangka. 


“Terus kami dalami kasus ini. Kemungkinan sudah ada yang dijual. Selain itu, barang bukti juga diperkirakan masih ada, namun disimpan di tempat lain,” ujar Kapolsek Ketapang Kompol Purwanto Hari Subekti.


Selain mencari barang bukti lain, pihaknya juga akan terus mengejar teman pelaku yang hingga saat ini masih DPO. Saat melakukan pencurian, mereka saling berbagi tugas. Satu orang berperan sebagai pengalih perhatian penjaga toko atau butik. Sedangkan yang satu lagi sebagai eksekutor. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)