BORNEONEWS, Sampit - Peredaran dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selama ini sudah tidak terkendali lagi. Karena itu anggota DPRD setempat Abdul Khalik mendorong ke depan agar ada langkah tegas agar distribusi minuman keras ada batasannya.
"Mulai dari kadarnya, tempat penjualannya hingga peredarannya harus jelas batasan-batasannya," kata Alex, sapaan akrab Abdul Khalik, Kamis (9/3/2017).
Pendapat politisi PKB itu, banyak kelemahan yang ada pada Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Penertiban Minuman Beralkohol. Makanya, dipandang perlu perda yang akan diganti dengan peraturan daerah yang baru yang tersebut ke depannya bisa mengatur dengan baik dan menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam hal pengendaliannya.
Karena dampak negatif dari miras itu sendiri dinilai sangat besar, mulai dari segi kesehatan, pemicu konflik bahkan kerap kali menimbulkan tindak pidana kejahatan, bahkan tidak jarang banyak nyawa terenggut akibat mengkonsumsi miras.
"Termasuk miras oplosan itu yang harus tegas. Karena kebanyakan saat ini terutama di pelosok miras-miras oplosan yang beredar, dengan perda baru sanksi bagi penjual atau pengguna harus ada, baik itu sanksi secara hukum dan lebih tegas lagi dari yang ada saat ini," pungkasnya. (NACO/B-5)








