BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Polres Seruyan melalui Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) menjaring sebanyak 91 pelanggar lalu lintas, sejak Operasi Simpatik Telabang 2017, yang dimulai 1 Maret 2017 hingga saat ini. Pelanggaran itu terdiri dari teguran sebanyak 88 kali dan tilang tiga kali.
"Untuk jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran lalu lintas itu, yakni kendaraan dua sebanyak 87 unit dan roda empat sebanyak empat unit," kata Kasatlantas Polres Seruyan, Iptu Beno Hartanto, mewakili Kapolres Seruyan AKBP Syahbudin Nasution kepada Borneonews, di Kuala Pembuang, Kamis (9/3/2017).
Sedangkan untuk jumlah kecelakaan lalu lintas, lanjut dia, ada sebanyak satu kasus. Korban luka berat dan ringan masing-masing satu orang. Dengan jumlah kerugian materil sebesar Rp3 juta. "Itu data hingga pagi ini Kamis (9/3/2017). Data terbaru berikutnya, akan kami rekap lagi." (PARNEN/N).








