BORNEONEWS, Sampit - Rapat Paripurna penyampaian tanggapan eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kotawaringin Timur terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan eksekutif, Kamis (9/3/2017) terpaksa ditunda. Pasalnya, banyak anggota DPRD yang tidak hadir, karena melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di luar. Dari 40 anggota dewan, yang ke kantor hanya 8 orang.

"Ditunda pukul 13.00 WIB paripurnanya. Banyak anggota DPRD Kotim yang tidak turun ke kantor karena sidak di luar semua. Yang hadir cuma 8 orang, minimal 21 orang yang hadir untuk pelaksanaan paripurna," kata Ketua DPRD Kotim, Jhon Krislie.

Untuk mencapai kourum pelaksanaan rapat paripurna di DPRD minimal harus 21 anggota DPRD Kotim yang menghadirinya, atau 50% plus 1. Mengingat jumlah anggota DPRD Kotim sebanyak 40 orang, dan yang hadir hanya 8 orang, sehingga tidak kourum.

Wakil Bupati Kotim, Taufik Mukri, yang menunggu sejak pukul 09.00 WIB, pada pukul 10.15 WIB meninggalkan gedung DPRD Kotim. "Nanti pukul 13.00 WIB datang lagi ya. Nanti kalau ada kegiatan dibagi-bagi saja orangnya," kata Taufik kepada sejumlah pejabat SKPD.

Rencananya Kamis pagi, Banmus sudah menjadwalkan sidang paripurna ke 4 di lembaga legislatif itu, yakni penyampaian tanggapan eksekustif atas raperda yang mereka ajukan. Di antaranya Raperda penyertaan modal PDAM, Raperda minuman beralkohol dan Raperda parkir. (NACO/N).