BORNEONEWS, Sampit - Kasus korupsi yang menyeret mantan ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Hamidan IJ Biring, tuntas sudah setelah Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis 15 bulan penjara, Rabu (8/3/2017) sore. Namun perjalanan kasus itu sejak ditangani Polres Kotawaringin Timur hingga berproses ke meja hijau, menyisakan banyak kisah. Ini perjalanan kasus Hamidan.
Hamidan dilaporkan pada 11 November 2015 oleh sejumlah pengurus DAD ke Polres Kotim. Kasus ini mulai berpsoses, puluhan saksi diperiksa, d itubuh DAD mulai pecah, bahkan Hamidan mulai mengganti sejumlah wakil ketua dan ketua DAD di beberapa Kecamatan serta Damang yang dinilai berseberangan dengannya.
April 2016 kasus Hamidan sempat ingin diarahkan secara adat, hingga menuai polemik, sejumlah tokoh DAD Kecamatan sempat menolak, di antaranya Ketua DAD Parenggean Yunarsius, ia menyatakan sikapnya menolak diproses secara adat.
Bahkan pada 29 April 2016 sejumlah DAD Parenggean datang ke Polres memberikan dukungan agar kasus Hamidan diproses secara hukum, hingga akhirnya penyidik menaikkan proses hukum kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Pada 9 Mei 2016 Hamidan dipanggil pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam rangka pengumpulan barang bukti. Selama 11 jam ia diperiksa namun penyidik tidak menahannya.
Saat itu juga desakan kepada Hamidan agar mundur dari sejumlah tokoh adat mulai bermunculan, salah satunya yang getol memintanya mundur Hermas Bintih mantan ketua DAD Kecamatan Antang Kalang.
2 Juni 2016 perkara Hamidan tahap I dilimpahkan ke Kejari Korim, berkasnya sempat bolak balik, hingga di akhir Juni 2016 sejumlah tokoh DAD melakukan aksi damai di Kejaksaan Negeri Kotim yang dipimpin H Maslan Jailani, menanyakan kasus Hamidan tersebut, di mana ternyata hari itu Kajari Kotim Wahyudi sudah menyatakan kasus itu P21 (berkas perkara lengkap)
Lantaran tidak kooperatif pada 22 September 2016 Hamidan dijemput paksa dan ditahan oleh Polres. Pada 25 September 2016 DAD Provinsi menyatakan akan menyiapkan pengacara untuk Hamidan saat jalani sidang.
17 Oktober 2017 DAD Provinsi mengeluarkan surat Pjs terhadap Abdul Wahid, wakil ketua I DAD Kotim untuk menjalankan organisasi itu menggantikan Hamidan, Akhir 2016 perkaranya dilimpahkan dan ia resmi jadi tahanan jaksa, awal Februari 2017 ia mulai disidangkan.
"Terdakwa dijatuhi hukuman selama 15 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU)." kata Wahyudi, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, di Sampit, Kamis (9/3/2017). (NACO/N).








