BORNEONEWS, Kuala Kurun - Camat Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Hansli Gonak, mengukuhkan pengganti antar waktu (PAW) anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) tiga desa di aula kantor kecamatan, Kamis (9/3/2017).

PAW anggota BPD yang dikukuhkan yakni untuk Desa Teluk Nyatu, Desa Petak Bahandang, dan Desa Tumbang Lampahung. Pengukuhan PAW anggota BPD tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas Osner Sagala, sejumlah kepala desa, dan anggota BPD dari tiga desa tersebut.

"PAW BPD yang diresmikan berjumlah empat orang. Yakni BPD Desa Tumbang Lampahung berjumlah dua orang, Desa Petak Bahandang satu orang, dan Desa Teluk Nyatu satu orang," ungkap Hansli Gonak.

Ia berharap, PAW anggota BPD bisa melaksanakan tugas dengan baik, untuk mengawal kegiatan pemerintahan dan pembangunan di desa. (EPRA SENTOSA/B-3)