BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Adanya pemberitaan yang memuat judul Tolak Nikahi Korban, Siswa SMK Seruyan Divonis 2 Tahun Penjara yang terbit di www.borneonews.co.id, Rabu (8/3/2017), diklarifikasi oleh pihak sekolah tempat siswa berinisial M terakhir mengenyam pendidikan di tingkat SMK di itu.

Menurut pihak sekolah tempat terakhir M mengenyam pendidikan, yang tak mau nama sekolahnya disebutkan demi alasan kenyaman, mengatakan, jika dia M statusnya bukan lagi siswa mereka.

Sebab, sebelum M terkena kasus yang menimpanya itu, bahkan sebelum yang bersangkutan ditangkap polisi, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri terlebih dahulu dari sekolahnya atas permintaan pribadi dan pihak keluarganya.

"Dia sudah berhenti dari sekolah pada tanggal 21 Desember 2016 lalu. Begitu dia bukan siswa kami lagi, selang beberapa waktu kemudian kasusnya mulai mencuat (muncul). Nah, jadi kami agak keberatan dan malu, kalau nama sekolah kami turut dilibatkan atau disebut dalam pemberitaan," kata pihak sekolah itu kepada Borneonews, Kamis (9/3/2017).

Makanya itu, pihak sekolah tempat M dulu pernah bersekolah merasa penting melakukan klarifikasi  agar tidak  muncul citran negatif terhadap sekolah mereka di mata masyarakat.

"Apalagi itu beritanya online, siapa saja yang megang smartphone bisa mengakses dan membaca berita itu. Kami yang tidak enaknya, nama sekolah serta kelasnya turut dimuat dalam pemberitaan. Padahal, yang bersangkutan sebelum kasusnya mencuat, dia sudah keluar dari sekolah ini. Jadi tidak ada kaitannya dengan nama sekolah. Dia sudah merupakan warga biasa, bukan siswa lagi," kata pihak sekolah itu mengulangi. (PARNEN/B-5)