BORNEONEWS, Palangka Raya - Lima orang warga yang tertangkap merokok di lingkungan RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya mendapat sanksi berupa didenda sebesar Rp30 ribu.

Denda itu diputuskan setelah mereka menjalani sidang di kantor Kelurahan Menteng, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Kamis (9/3/2017).

Sidang dipimpin Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, Yuli AP. Hakim pada sidang itu sempat menanyai dan mendengar penuturan saksi dari anggota Satpol PP Kota Palangka Raya.

Mengenai sanksi denda, diberikan sesuai Pasal 22, Peraturan Daerah No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pada Pasal 22 tersebut disebutkan denda maksimal sebesar Rp100 ribu dan pidana paling lama 3 hari. Namun demikian, hakim hanya menjatuhkan denda sebesar Rp30 ribu. (BUDI YULIANTO/B-3)